Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 September 2022

Bank Syariah, modalnya halal atau haram?

0 comments

 

gambar diambil dari knilikhukumonlie
gambar diambil dari kninikhukumonline

Pada suatu kesempatan saya pernah mendengar sekelompok orang sedang berbincang santai tentang Bank khususnya Bank Syariah. Intinya mereka berpendapat bahwa Bank Syariah namanya saja yang syariah, tapi tetap haram karena modal pembentukannya berasal dari salah satu bank konvensional yang secara umum semua produknya mengandung hal hal yang dilarang dalam agama Islam (Riba, Gharar, dll). Saya tidak menyalahkan mereka karena ini adalah obrolan mereka terlebih karena latar belakang yang sedang ninmbrung adalah rata-rata orang tua dan paruh baya yang masih belum mendapatkan edukasi tentang Perbankan Syariah.

Jadi, Bank Syariah itu secara modal halal atau haram?
 

Pada kesempatan lain, jauh setelah perbincangan ini saya dengar, saya berkesempatan ikut serta dalam sebuah event via Zoom Cloud Meeting selama 1 hari penuh (jam 8 pagi sampai jam 6 sore) dimana salah satu pembicaranya adalah Departement Head Syariah Compliance dari salah satu Bank Syariah ternama di Indonesia. Di sesi Tanya jawab, pertanyaan diatas muncul kembali. Mengutip penjelasan DepHead Syariah Compliance, bahwa modal bank syariah adalah Halal, meskipun berasal dari Bank Konvensional.

Secara umum memang benar bahwa produk-produk yang ada di perbankan konvensional mengandung hal yan dilarang agama Islam yaitu Riba namun, tidak semua produknya bisa langsung kita labeli produk riba. Sebagai contoh, layanan jasa transfer, tarik tunai di ATM antar Bank. Pada layanan ini, bank akan mendapatkan imbal jasa berupa keuntungan atas produk jasa yang dipakai oleh seorang nasabah. Jika dalam 1 hari 1 mesin ATM dipakai oleh 200 orang untuk melakukan transfer antar Bank, dengan imbal jasa Rp.6.500 per satu kali transaksi, maka pada hari itu Fee Based Income yang didapat Bank dari 1 mesin ATM tersebut adalah Rp.1.300.000,- . Dalam 1 bulan 1 mesin ATM menyumbangkan keuntungan sebesar Rp.39.000.000,-

Tentu sudah bisa dibayangkan seandainya suatu Bank mempunyai jaringan mesin ATM sekitar 8.500 buah mesin ATM di seluruh Indonesia. Dengan perkiraan perhitungan tadi, suatu Bank mendapat keuntungan dari jasa transfer sebesar Rp.331.500.000.000,- per bulannya. Jika dikali 12 bulan? Tentunya bisa dibayangkan besaran keuntungan jasa atau dalam bahasa perbankan termasuk kepada Fee Base Income.

Jika, missal, pendirian sebuah Bank Syariah membutuhkan dana awal sebesar 500 Milyar, maka cukup dari jasa Fee Base Income seperti diatas, modal halal dari transaksi jasa perbankan konvensional sudah cukup. Kenapa imbal jasanya halal? Mengutip kembali penjelasan Narasumber bahwa Sayyidina Ali Bin Abi Thalib pernah mengambil upah dari menimbah air sumur untuk orang Yahudi. Berdasarkan hal tersebut berarti imbal jasa transfer di ATM antar bank, meskipun milik Bank Konvensional, maka hal tersebut halal digunakan.

Jadi, mari jangan ragu untuk menggunakan layanan jasa keuangan syariah dengan niat berikhtiar menghidarkan diri dari Riba.

*Catatan ini dikutup dari Short Training Syariah Compiance  dengan tema Impelentasi Akad Pada Produk Bank Syariah tahun 2022

Lanjutin Baca

Senin, 25 Juni 2012

Beberapa Tips Agar Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Lembaga Keuangan (Bank)

4 comments

Sekarang kebanyakan masyarakat menilai bahwa mendapatkan pinjaman di Bank itu mudah, asal ada jaminan. Pendapat mereka tidak bisa dibilang salah, karena mungkin faktor keterbatasan pengetahuan tentang prosedure pembiayaan (kredit) itu sendiri. Atau bahkan ada yang marah-marah karena pengajuan pinjamannya tidak diluluskan padahal agunan yang rencananya di jaminkan Collateral Coverage, bahkan nilainya jauh mencukupi.

Perlu diketahui bahwa seorang marketing akan melakukan Short Study terhadap calon nasabah, yang pada kesimpulannya apakah nasabah layak diberikan pembiayaan atau tidak. Seorang calon nasabah yang mempunyai usaha yang bagus tapi sifat dan pembawaannya kurang bagus, kemungkinan besar permohonannya tidak diluluskan. Atau, seorang calon nasabah memiliki agunan yang nilainya 300 % , misalnya, dari nominal plafond yang diajukan, tetapi tidak punya usaha sama sekali maka, permohonannya pun 98 % akan ditolak (di pembiayaan segmen Mikro).

Analisa yang dilakukan oleh pihak perbankan terhadap calon nasabah biasanya berbeda-beda, tergantung lembaga keuangannya. Ada yang Dual Control ada juga yang hanya dilakukan oleh satu orang saja. Yang Dual Control itu biasanya membagi tugas kepada dua orang, yang pertama tugasnya mencari dan mengumpulkan data serta melakukan riset singkat tentang kelayakan calon nasabah, orang yang kedua melakukan analisa yang lebih dalam terhadap nasabah untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan yang akan diajukan ke Komite Pembiayaan.

Kebanyakan nasabah mememinta marketing agar pencairannya dipercepat dengan segala macam alasan dan marketing bisa membantu sesuai dengan job desknya. Namun apakah diluluskan atau tidak, di Komite Pembiayaanlah keputusannya. Melihat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan Bank sebagai sarana untuk menambah modal usaha, saya merasa perlu sedikit memberikan tips agar kemungkinan besar pengajuan pembiayaan atau kredit yang sifatnya perorangan bisa diluluskan oleh Komite Pembiayaan, diantaranya:

  1. Memiliki adab dan akhlak yang baik
  2. Memiliki usaha yang berjalan dengan baik minimal 2 tahun
  3. Simpan rapi nota pembelian/penjualan barang
  4. Buatlah catatan sederhana tentang pemasukan dan pengeluaran usaha setiap harinya.
  5. Jangan melakukan Mark-up terhadap laporan keuangan anda.
  6. Memiliki agunan dan mampu membayar angsuran
  7. Memiliki manajemen usaha yang baik.
  8. Tidak masuk dalam daftar hitam BI.
  9. Jangan pernah membiarkan data diri seperti KTP kadaluarsa atau bahkan tidak punya KTP/KK
  10. Bicaralah sesuai keadaan usaha anda, jangan dibesar-besarkan, karena marketing akan mengetahui jika anda berbohong.
  11. Realistis dalam mengajukan nominal pinjaman, sesuai dengan kapasitas usaha
  12. Lebih baik jika pengajuan berkas permohonan pembiayaan di akhir bulan, pada saat bank mulai tutup buku agar pencairannya bisa di awal bulan.
  13. Percayakan berkas anda dengan staff yang ditunjuk.
Catatan: 
  • Collateral Coverage: Agunan/jamiman yang digunakan sesuai dengan nilai pinjaman. Biasanya nilai pinjaman adalah 80% dari nilai agunan.
  • Short Study: Analisa singkat mengenai usaha calon debitur.
  • Komite Pembiayaan: Beberapa orang yang melakukan rapat kecil untuk memutuskan apakah pengajuan pinjaman diterima atau ditolak. Biasanya yang menjadi anggota komite adalah kepala cabang, menejer marketing, dan account officer. hal ini bisa disesuaikan berdasarkan kondisi format organisasi yang ada dalam lembaga keuangan tersebut.

Lanjutin Baca